PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT BINA NUSANTARA

Cari Blog Ini

Saturday 12 January 2019

Pedoman Penyelenggaraan Diklat PAUD Indonesia


Latar Belakang


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu program prioritas pembangunan pendidikan di Indonesia. Keberhasilan PAUD tidak terlepas dari peran pendidik PAUD sesuai perannya dalam membimbing, mengasuh, merawat, mendidik dan melindungi anak dalam upaya memaksimalkan tumbuh kembang anak. Pendidik PAUD adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, perawatan, dan perlindungan anak didik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pendidik PAUD harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendikbud No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Pada bab VII pasal 24 disebutkan bahwa pendidik anak usia dini terdiri dari guru PAUD, guru pendamping dan guru pendamping muda. Masing-masing tingkatan pendidik memiliki kewewenangan dan tanggung jawab yang berbeda dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pendidik PAUD, terutama pada jalur pendidikan nonformal memiliki variasi yang beragam secara kualifikasi maupun kompetensi. Masih ditemukan pendidik yang berpendidikan dasar (SD atau SMP), namun demikian banyak pula pendidik yang memiliki tingkat pendidikan menengah (SMA atau SMK) dan sedikit sekali yang berpendidikan diploma dan sarjana, meskipun tidak relevan/sesuai dengan bidang pendidikan anak usia dini.

Di sisi lain, banyak pendidik PAUD yang menjalankan tugasnya melebihi kewenangan yang seharusnya. Tidak jarang kita menemukan guru PAUD yang hanya tamatan SMP sudah berperan menjadi guru inti di lembaga PAUD tersebut. Atas dasar kondisi tersebut, diperlukan suatu upaya agar semua pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini dengan kewenangan yang diembannya sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi seharusnya.
Berdasarkan kondisi tersebut maka Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas (Dit. PGTK PAUD dan Dikmas) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi dan pemindahan guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan dan penyusunan bahan pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, melakukan berbagai diklat mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan diklat pendidik PAUD tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tiga tingkatan pendidik PAUD (guru PAUD, guru pendamping dan guru pendamping muda) secara berkesinambungan dan berjenjang. Diklat tersebut meliputi diklat dasar, diklat lanjut dan diklat mahir. Diklat dasar ditujukan untuk mempersiapkan pendidik dengan kompetensi minimal sebagai guru pendamping muda. Diklat lanjut ditujukan untuk mempersiapkan pendidik dengan kompetensi minimal sebagai guru pendamping dan diklat mahir ditujukan untuk mempersiapkan pendidik dengan kompetensi minimal sebagai guru PAUD. Program Peningkatan Kompetensi Guru tidak hanya terbatas pada diklat dalam bentuk Tatap Muka, tetapi juga harus berkelanjutan dan berkesinambungan sehingga kompetensi yang diupayakan dapat mencapai

hasil yang optimal. Oleh karena itu, program peningkatan kompetensi guru ini dilakukan dengan 4 tahap, yaitu:
1. Tatap Muka
2. Tugas Mandiri
3. Kunjungan Belajar Lokal
4. Kegiatan di Gugus PAUD
Kegiatan diklat dilakukan mulai dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga yang memenuhi syarat atau ditetapkan sebagai penyelenggara. Keberhasilan pelaksanaan diklat ini selain tergantung kualitas penyelenggara diklat juga ditentukan oleh kualitas pelatih, pendamping, evaluator dan strategi pelaksanaan diklat serta komponen terkait lainnya. Agar pelaksanaan diklat dapat terstandar, maka perlu disusun pedoman diklat berjenjang pendidik PAUD.


B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah            Pusat dan Daerah dalam Pendidikan
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20018 tentang Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan, sebagaimana dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Secara umum, pedoman ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu dan aturan-aturan yang terstandar untuk digunakan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan diklat berjenjang pendidik PAUD.
2. Tujuan Khusus
a. Sebagai acuan bagi pelaksana diklat dalam merencanakan kegiatan diklat.
b. Sebagai acuan bagi pelaksana diklat dalam melaksanakan kegiatan diklat.
c. Sebagai acuan bagi pelaksana diklat dalam mengevaluasi dan melaporkan kegiatan diklat.

D. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Pedoman Diklat Berjenjang Pendidik PAUD ini adalah:
1. Terselenggaranya diklat bejenjang pendidik PAUD yang sesuai standar.
2. Terdapat persepsi yang sama pada semua pihak dalam penyelenggaraan diklat berjenjang.

Selengkapnya download pada link yang disediakan artikel ini.




Standar Oprasional (SOP) Penilaian Diklat Berjenjang Dasar Lihat Disini
Petunjuk Teknis (JUKNIS) TugasTahap Mandiri Dilat Berjenjang Dasar  Lihat Disini
Pedoman Penyelenggaraan Diklat Berjenjang PAUD Indonesia Lihat Disini


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Total Pageviews