JUKNIS PKK
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
KECAKAPAN KERJA 2018
Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan
pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai
kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga
kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi,
pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan
untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan
program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan
yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis
ini. Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja
sebagai berikut : Memberikan bekal
keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki
keterampilan, Memotivasi lembaga
pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi
masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja.
C.
Penyelenggara Program PKK
1. Lembaga Kursus dan Lembaga
Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
2. Lembaga Pendidikan yang memiliki program
kejuruan atau vokasi.
3. Organisasi kemasyarakatan
yang memiliki program pendidikan keterampilan. Penyelenggara Program PKK harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi
a. Lembaga Kursus dan Lembaga
Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
1) Memiliki izin operasional
yang masih berlaku, khusus SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan
dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah.
2) Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional
(NPSN).
3) Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan
kabupaten/kota.
4) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
b. Lembaga Pendidikan yang memiliki program
kejuruan atau vokasi;
1) Memiliki izin operasional
atau izin pendirian lembaga dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.
2) Memperoleh rekomendasi
penyelenggaraan program PKK dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.
3) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
4) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n.
lembaga.
c. Organisasi kemasyarakatan
yang memiliki program pendidikan keterampilan;
1) Memiliki izin operasional
atau izin pendirian lembaga/organisasi dari instansi yang berwenang.
2) Memperoleh rekomendasi
penyelenggaraan program PKK dari instansi yang berwenang
3) Memiliki nomor rekening bank a.n. organisasi.
4) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n.
organisasi.
2. Persyaratan Teknis
a. Pendidik/instruktur
1) Memiliki kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan
(dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan)
dan mampu melaksanakan pembelajaran;
2) Mampu merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;
3) Memiliki pengalaman bekerja
sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.
b. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Menggunakan KBK
yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau
kurikulum/silabus yang disusun oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI
pengguna lulusan. Disamping tentang keterampilan dalam kurikulum program PKK
juga harus memuat pendidikan karakter, pengetahuan tentang etos kerja,
peraturan
perundang-undangan tentang
ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
c. Sarana Prasarana Pembelajaran
Sarana dan
prasarana belajar yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari
segi jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran,
diantaranya:
1) Ruang belajar teori dan praktik;
2) Peralatan praktik sesuai
dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan;
3) Alat peraga.
Lembaga dapat mengusulkan
program PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2018) dengan persyaratan wajib:
1.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program dan pertanggungjawaban
penggunaan dana bantuan pemerintah program PKK yang pertama.
2.
menyalurkan lulusan program PKK tahap pertama untuk bekerja pada DUDI,
minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama.
3.
menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan program
PKK bekerja.
D.
Peserta Didik
Sasaran penerima bantuan
PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria:
1. Berusia 16-40 tahun;
2. Putus sekolah atau lulus
tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan);
3. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
4. Bukan peserta didik regular
(biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan;
5. Prioritas dari keluarga
kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan
Sosial).
E.
Proses pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai
berikut:
1. Waktu pembelajaran
sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan, sudah
termuat pembelajaran teori dan praktik serta pendidikan karakter dan
pengetahuan tentang K3;
2. Persentase pembelajaran
teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70%.
F.
Evaluasi
Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
1. Evaluasi perkembangan dan
evaluasi akhir pembelajaran peserta didik di masing-masing lembaga
penyelenggara program PKK;
2. Uji kompetensi
diselenggarakan oleh LSK atau satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi lain yang sah dan/atau oleh DUDI pengguna lulusan di tempat uji
kompetensi (TUK) yang sah atau di TUK sementara yang ditunjuk oleh instansi
pembina setempat.
Lembaga penerima dana bantuan wajib
mempublikasikan dalam bentuk media yang
dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau
bentuk lain) bahwa program ini
terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan
Direktorat Pembinaan Kursus
dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000