PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT BINA NUSANTARA

Cari Blog Ini

Tuesday 23 January 2018

JUKNIS PKK (PROGRAM KECAKAPAN KERJA) 2018

JUKNIS  PKK 
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM KECAKAPAN KERJA  2018


Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini. Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut : Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan, Memotivasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja.

C.   Penyelenggara Program PKK

1.      Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya.

2.      Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi.

3.      Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan. Penyelenggara Program PKK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      Persyaratan Administrasi

a.      Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;

1)     Memiliki izin operasional yang masih berlaku, khusus SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah.

2)     Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).

3)     Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.

4)     Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.

5)     Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga.

b.      Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi;

1)     Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.

2)     Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.

3)     Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.

4)     Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga.


c.     Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan;

1)     Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga/organisasi dari instansi yang berwenang.

2)     Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari instansi yang berwenang

3)     Memiliki nomor rekening bank a.n. organisasi.

4)     Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. organisasi.


2.      Persyaratan Teknis

a.      Pendidik/instruktur

1)     Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan mampu melaksanakan pembelajaran;

2)     Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;

3)     Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.

b.      Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum/silabus yang disusun oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI pengguna lulusan. Disamping tentang keterampilan dalam kurikulum program PKK juga harus memuat pendidikan karakter, pengetahuan tentang etos kerja, peraturan


perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

c.      Sarana Prasarana Pembelajaran

Sarana dan prasarana belajar yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, diantaranya:

1)     Ruang belajar teori dan praktik;

2)     Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan;

3)     Alat peraga.

Lembaga dapat mengusulkan program PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2018) dengan persyaratan wajib:

1.      menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah program PKK yang pertama.

2.      menyalurkan lulusan program PKK tahap pertama untuk bekerja pada DUDI, minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama.

3.      menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan program PKK bekerja.

D.    Peserta Didik

Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria:

1.      Berusia 16-40 tahun;

2.      Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan);

3.      Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.

4.      Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan;

5.      Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial).

E.     Proses pembelajaran

Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:


1.      Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan, sudah termuat pembelajaran teori dan praktik serta pendidikan karakter dan pengetahuan tentang K3;

2.      Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70%.

F.     Evaluasi

Evaluasi pembelajaran terdiri dari:

1.      Evaluasi perkembangan dan evaluasi akhir pembelajaran peserta didik di masing-masing lembaga penyelenggara program PKK;

2.      Uji kompetensi diselenggarakan oleh LSK atau satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi lain yang sah dan/atau oleh DUDI pengguna lulusan di tempat uji kompetensi (TUK) yang sah atau di TUK sementara yang ditunjuk oleh instansi pembina setempat.

Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang

dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa program ini

terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Direktorat Pembinaan Kursus

dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan

Masyarakat. 









Share:

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete

Total Pageviews