A.
Pengertian
Pendidikan Kecakapan Wirausaha adalah layanan
pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi
diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
B.
Tujuan
Program
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan
Wirausaha sebagai berikut:
1.Memberikan
bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui
kursus dan pelatihan kepada peserta didik.
2.Memotivasi
dan menciptakan rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan
mampu bermitra dengan dunia usaha dan dunia industri serta instansi terkait.
C.
Penyelenggara
Program
1.
Persyaratan
Administrasi:
a.
Lembaga
kursus dan lembaga pelatihan atau satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
1)
Memiliki
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id.
Bagi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang sudah
menjadi satuan pendidikan nonformal dibuktikan dengan surat keputusan
Bupati/Walikota atau Perda.
2)
Prioritas
bagi lembaga yang sudah terakreditasi dan atau berkinerja baik (kinerja A atau
B).
3)
Memiliki
nomor rekening bank a.n. lembaga.
4)
Memiliki
nomor pokok wajib pajak a.n. lembaga.
5)
Memperoleh
rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.
Lembaga
pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi:
1)
Memiliki
izin operasional atau akta pendirian lembaga berbadan hukum.
2)
Prioritas
bagi lembaga yang sudah terakreditasi.
3)
Memiliki
nomor rekening bank a.n. lembaga.
4)
Memiliki
nomor pokok wajib pajak a.n. lembaga.
5)
Memperoleh
rekomendasi dari instansi terkait.
c.
Organisasi
kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan:
1) Memiliki
akta pendirian organisasi.
2)
Memiliki
surat keputusan penetapan pengurus organisasi.
3)
Memiliki
nomor rekening bank a.n. lembaga/ organisasi.
4)
Memiliki
nomor pokok wajib pajak a.n. lembaga/ organisasi.
2. Persyaratan
Teknis
a.
Pendidik/Instruktur
Pendidik/instruktur program PKW terdiri dari:
1)
Instruktur
keterampilan yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
dan/atau ijazah yang relevan dengan bidang keterampilan yang diajarkan.
2)
Instruktur
kewirausahaan yang memiliki pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi
instruktur kewirausahaan.
b. Kurikulum
1)
Memiliki
kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu) dan bahan pembelajaran minimal 150
jam @ 60 menit (terdiri dari materi teori dan praktik keterampilan dan
kewirausahaan). Proses pembelajaran ditekankan lebih banyak praktik daripada
teori;
2)
Jenis
keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKW adalah jenis keterampilan
yang memiliki peluang usaha produk barang atau jasa yang laku jual (marketable) dan layak untuk dijadikan
usaha mandiri atau kelompok.
3)
Pembelajaran
program PKW memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup:
a)
mengubah
pola pikir;
b)
membangun
karakter pengusaha;
c)
memulai
usaha;
d)
merencanakan
usaha;
e)
memasarkan
dan mengembangkan usaha; dan
f)
mempelajari
kompetensi keterampilan yang sesuai dengan hasil identifikasi peluang usaha.
c.
Sarana
prasarana pembelajaran Menyediakan sarana - prasarana pembelajaran teori dan
praktik, sesuai dengan jenis keterampilan dan jenis usaha yang diusulkan.
D.
Proses
Kegiatan PKW
Pendidikan Kecakapan Wirausaha diselenggarakan
melalui proses kegiatan dengan menggunakan pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:
E. Peserta Didik
Sasaran penerima bantuan PKW adalah setiap warga
negara Indonesia dengan kriteria:
a.
Berusia
16 - 40 tahun;
b.
Putus
sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta
pendidikan kesetaraan);
c.
Belum
memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
Prioritas
dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan
Sosial
Evaluasi
Untuk mengukur pencapaian hasil belajar
keterampilan dan kewirausahaan, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi
hasil pembelajaran dan pendampingan rintisan usaha kepada setiap peserta didik.
Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan
dalam bentuk media yang dapat dilihat masyarakat (misalnya: media sosial, spanduk,
brosur, koran, atau bentuk lain) bahwa program ini terselenggara atas bantuan
dan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program Bantuan
PKW adalah:
1. Minimal 90 % dari jumlah peserta didik dapat
menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas.
2. Minimal 75% dari peserta didik yang lulus
program PKW dapat merintis usaha.
3. Minimal 30% dari peserta didik yang merintis
usaha memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum provinsi/
kabupaten/kota setempat yang dicapai dalam waktu 6 (enam) bulan.
BAB II DANA BANTUAN
A. Dana
Bantuan
1. Jumlah Sasaran dan Besaran Dana Bantuan pemerintah program PKW disediakan melalui APBN Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan pada satuan kerja Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk 46.500 peserta didik dengan besaran dana per
orang sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
B.
Tata
Cara Memperoleh Dana Bantuan
1.
Lembaga yang mengajukan program PKW wajib menyusun proposal sesuai
dengan format terlampir (Format
03).
2.
Prosedur
Penyampaian Proposal
a.
Proposal yang sudah memenuhi persyaratan
dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Unit Pelaksana Teknis
(UPT) PAUD dan Dikmas di provinsi (daftar nama dan alamat UPT terlampir).
b.
Proposal yang masuk didaftar oleh tim
administrasi Bantuan Pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
dan atau UPT.
c.
Penilaian proposal oleh tim penilai
program PKW yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
d.
Penerbitan Surat Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan
selaku Kuasa Pengguna
Anggaran tentang penetapan lembaga penyelenggara bantuan pemerintah
program PKW.
e.
Penandatanganan Surat Perjanjian
Kerjasama tentang pemberian bantuan pemerintah program PKW.
f.
Proses pengajuan dana melalui KPPN
Jakarta III dan penyaluran dana ke lembaga penyelenggara program PKW.
Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka lembaga
wajib:
1)
Menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen:
2)
Menandatangani Pakta integritas
3)
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM)
4)
Menyusun jadual kegiatan pelaksanaan
program PKW.
BAB III PELAPORAN
A.
Pelaporan
1.
Laporan Awal
Laporan awal, yaitu laporan penerimaan dana bantuan yang disampaikan ke
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak dana masuk ke rekening lembaga, dengan melampirkan:
1)
Fotokopi buku rekening yang menunjukkan
dana sudah masuk ke rekening.
2) Rencana jadwal
pembelajaran.
2.
Laporan Akhir
Laporan akhir disampaikan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
dan instansi terkait paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah program
selesai dilaksanakan, dibuat dalam 2 (dua) dokumen:
a.
Dokumen Untuk Lembaga Laporan ini
berisi tentang laporan pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana bantuan:
1) Laporan teknis
disusun sesuai
Format 05
Program PKW dengan melampirkan:
1.1. Berita acara serah terima bahan dan peralatan
rintisan usaha kepada peserta didik (format akan
diberikan pada saat sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKW);
1.2. Daftar hadir instruktur dan peserta didik;
1.3. Dokumentasi (foto-foto) kegiatan pelaksanaan program minimal 5
(lima) lembar foto;
1.4. Daftar kelompok rintisan usaha
(format terlampir).
2)
Laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana bantuan terdiri dari:
2.1 Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang
disusun sesuai format (format akan diberikan pada saat sudah ditetapkan sebagai
penerima bantuan PKW).
2.2 Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan yang
disusun sesuai format (format akan diberikan pada saat sudah ditetapkan sebagai
penerima bantuan PKW).
2.3 Semua bukti-bukti pengeluaran dana (kuitansi
asli).
b.
Dokumen Untuk Direktorat, UPT Paud dan Dikmas dan Pemberi Rekomendasi
1) Laporan teknis disusun sesuai Format 05 Program PKW.
2)
Laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana bantuan dalam bentuk rekap penggunaan dana (buku kas umum), tanpa
dilampiri kuitansi.
3)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) tentang penyimpanan dokumen (format terlampir).
3.
Laporan
Perkembangan
Apabila pembelajaran program PKW melewati tahun anggaran, maka lembaga
penyelenggara program PKW wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
kegiatan (teknis dan keuangan) per 31 Desember 2018 sebanyak 4 (empat) rangkap
sebagaimana ketentuan laporan akhir.
B.
Monitoring
dan Evaluasi
1.
Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (Ditjen,
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan UPT) memiliki hak dan tanggung
jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
2.
Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
(Kadis, Kabid/Kasi dan Penilik) memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
3.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak boleh dibebankan dari dana
bantuan.
C.
Pengawasan
1.
Aparat Pengawasan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat
Jenderal Kemdikbud (Itjen) melakukan pengawasan kegiatan.
2.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
masyarakat boleh melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3.
Aparat Penegak Hukum (APH), yakni:
Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi
penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan.
4.
Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak
boleh membebani anggaran pelaksanaan kegiatan.
D.
Sanksi
Apabila terjadi penyalahgunaan dana bantuan program PKW yang
mengakibatkan kerugian negara, maka lembaga penerima dapat dituntut untuk
mengganti kerugian negara dan menyetorkannya ke kas negara atau diproses secara
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV PENUTUP
Petunjuk
teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk bagi semua
pihak yang berkepentingan dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan
dan mengendalikan pengelolaan dana bantuan Program PKW.
Kami memberitahukan kepada semua lembaga pengelola
dana bantuan Program PKW bahwa ”jangan tergiur oleh berbagai rayuan yang
modusnya penipuan agar memperoleh dana Bantuan Program PKW oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan surat
permintaan dana kepada lembaga”. Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan menyalurkan dana sesuai dengan
petunjuk teknis, profesional dan transparan.
Apabila ada hal yang belum jelas, dapat menghubungi
langsung ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan nomor Telepon dan
Fax: 021-5725503. Email: pdebinsus@yahoo.com. Website:
www.kursus.kemdikbud.go.id
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis
ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktur
Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Penyelenggaraan program sudah dibahas tadi yaitu tinggal lihat di JUKNIS PKW, mengenai syarat dan prosedur pengajuan program, prosedur pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan silahkan pelajari secara rinci, untuk memepermudah pada artikel ini kami pun berikan contoh RAB/estimasinya dan juga contoh Proposal. Selain program PKW juda ada Program Kecakapan Kerja (PKK) silahkan baca disini. Berikut JUKNIS PKW Tahun 2018. Klik Link Download berikut Proposal PKW RAB PKW 2018 JUKNIS PKW 2018
Sekian artikel kali ini penulisa sususn semoga bermanfaat, Amin.